Perempuan yang haram untuk dinikahi

Rabu, 27 April 2011
0 komentar
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semua perempuan boleh dinikahi. Ada beberapa perempuan yang haram dinikahi. Mereka ini disebut dengan "al-muharramaat" atau para muhrim. Muhrim ini ada 2 macam yaitu
  1. ada yang bersifat abadi (muabbad)
  2.  ada yang menurut kondisi tertentu (muaqqat).
Sebab-sebab muhrim abadi ada tiga, yaitu:
  • Nashab (keturunan),
  •  Mushaharah (perkawinan) dan
  • saudara satu susuan (penyusuan)
Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Nasab (keturunan), mereka adalah:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas
2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari garis ayah
5. Bibi dari garis ibu
6. Anak perempuan saudara laki-laki
7. Anak perempuan saudara perempuan

B. Mushaharah (perkawinan)
1. Ibu dari isteri, neneknya dari pihak ibu dan ayah dan seterusnya ke atas.
2. Anak dan keturunan dari isteri yang sudah digauli, atau lebih tepatnya anak tiri.
3. Isteri dari anak (menantu)
4. Isteri dari ayah (ibu tiri)

C. Penyusuan
Yaitu penyusuan menyebabkan muhrim-nya ibu susuan dan orang-orang yang menjadi muhrim anak ibu susuan. Artinya, saudara sepenyusuan, ibu dari ibu susuan, anak-anaknya, saudari-saudarinya akan menjadi muhrim baginya.

Ada pun "al-muharramaat" dalam kondisi tertentu adalah:
1. Saudari isteri (lih. QS. An-Nisa': 23)
2. Bibi isteri, dari pihak ayah dan pihak ibunya (HR Bukhari dan Muslim)
3. Isteri orang lain dan perempuan yang masih dalam masa iddah.
4. Isteri yang ditalak tiga, kecuali setelah menikah dengan orang lain dan diceraikannya.
5. Di saat sedang ihram
6. Menikahi hamba sahaya dalam kondisi mampu menikahi wanita merdeka
7. Penzina, kecuali setelah dia bertaubat (. QS. An-Nur: 3).


Baca selengkapnya »

Meminang

0 komentar
Pengertian

meminang maksudnya adalah seorang laki- laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di masyarakat. meminang termasuk usaha pendahuluan sebelum pernikahan. dengan tujuan agar kedua pihak saling mengenal sehingga pelaksanaan pernikahan nantinya benar- benar berdasarkan penilaian jelas

syarat perempuan yang dibolehkan untuk dipinang
  1. tidak dalam pinangan orang lain.
  2. tidak ada penghalang syar'i
  3. tidak dalam masa iddah karena talak raj'i
  4. perempuan dalam masa iddah karena talak ba'in hendaknya dipinang dengan sara siri
melihat pinangan

demi kebaikan dalam berumah tangga sebaiknya laki-laki melihat dahulu perempuan yang akan di pinang. sehingga dapat menentukan apakah pinanganya diteruskan atau diurungkan. dalam agama islam melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan asal tidak melebihi batas-batas tertentu. hadist nabi " dari mugirah bin syu'ban, ia pernah meminang seorang perempuan lalu rosululloh bertanya kepadanya  "sudahkah kau lihat dia" ia menjawab " belum" sabda nabi" lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR nasa'i ibnu majah dan tarmizi)

bagian badan yang boleh dilihat menurut mayoritas ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. dengan melihat telapak tangan dapat diketeahui subur atau tidak perempuan tersebut. sementara dengan melihat muka akan diketahui cantik tidaknya perempaun itu. sebagian fuqaha lain seperti abu dawud mengatakan bahwa seluruh badan perempuan itu boleh dilihat kecuali kemaluanya. sementara ada fuqaha lain sama sekali melarangnya.

perbedaan pendapat ini antara lain karena adanya firman Alloh surat an-nur : 31


24:31
Sahih International
"And tell the believing women to reduce [some] of their vision and guard their private parts and not expose their adornment except that which [necessarily] appears thereof and to wrap [a portion of] their headcovers over their chests and not expose their adornment except to their husbands, their fathers, their husbands' fathers, their sons, their husbands' sons, their brothers, their brothers' sons, their sisters' sons, their women, that which their right hands possess, or those male attendants having no physical desire, or children who are not yet aware of the private aspects of women. And let them not stamp their feet to make known what they conceal of their adornment. And turn to Allah in repentance, all of you, O believers, that you might succeed"

Meminang pinangan orang lain

jelas haram hukumnya.sebab berarti menyerang hak dan menyakiti peminang pertama, memecah hubungan kekeluargaan, dan mengganggu ketenteraman. dikatakan haram jika perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah mengizinkanya. bila izin itu diperlukan. tetapi jika pinangan pertama ditolak baik terang-terangan maupun sindiran atau karena laki-laki yang kedua belum tau ada orang lain yang sudah meminangnya atau pinangan pertama belum ditolak juga belum diterima atau laki-laki pertama mengizinkan laki-laki kedua untuk meminangnya maka hal itu diperbolehkan.


meminang perempuan yang sedang masa iddah

hukumnya haram, baik karena kematian suaminya, cerai raj'i, maupun ba'in. jika perempuan itu sedang masa idah karena talak raj'i maka haram untuk dipinang karena masih ada ikatan dengan mantan suaminya dan suaminya masih berhakmerujuknya kembali kapanpun ia suka.jika ada laki lain yang meminangnya berarti melanggar hak suami. sedang jika iddah karena kematian suaminya ia boleh dipinang secara sindiran ( tidak secara terang-terangan)dalam masa iddah. karena hubungan suami istri telah terputus sehingga hak suami telah hilang terhadan istrinya.tujuanya agar perempuan itu tidak terganggu dan tercmar oleh para tetangganya serta menjaga perasaan anggota keluarga si suami dan ahli warisnya.

dalam hal meminag secara terang terangan kepada perempuan yang sedang iddah tetapi pelaksanaan nikahnya sesudah iddahnya habis menurut imam malik akad nikahnya sah. tetapi meminangnya secara terang terangan haram. karena antara meminang dan akad nikah itu berbeda. tetapi jikan akad nikahnya terjadi pada masa iddah ulama sepakat nikahnya harus dibatalkan sekalipun telah terjadi persetubuhan. Boleh tidaknya mereka menikah lagi sesudahmasa iddahnya habis,menurut iman malik, lais dan auza'io tidak boleh. dan menurut mayoritas ulama boleh asalkan masa iddahnya sudah habis.


menyendiri dengan denyan tunangan

mukumnya haram. karena bukan muhrimnya. islam tidak memperkenankan melakukan sesuatu terhadap pinanganya, kecuali melihat. menyendiri dengan pinanganya menimbulkan perbuatan yang dilarang. kecuali ditemani salah seorang mahromnya untk mencegah terjadinya perbuatan maksiat.










 
Baca selengkapnya »
 

Mengenai Saya

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

About Us

© 2010 hukum perkawinan islam Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls