Perempuan yang haram untuk dinikahi

Rabu, 27 April 2011
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semua perempuan boleh dinikahi. Ada beberapa perempuan yang haram dinikahi. Mereka ini disebut dengan "al-muharramaat" atau para muhrim. Muhrim ini ada 2 macam yaitu
  1. ada yang bersifat abadi (muabbad)
  2.  ada yang menurut kondisi tertentu (muaqqat).
Sebab-sebab muhrim abadi ada tiga, yaitu:
  • Nashab (keturunan),
  •  Mushaharah (perkawinan) dan
  • saudara satu susuan (penyusuan)
Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Nasab (keturunan), mereka adalah:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas
2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari garis ayah
5. Bibi dari garis ibu
6. Anak perempuan saudara laki-laki
7. Anak perempuan saudara perempuan

B. Mushaharah (perkawinan)
1. Ibu dari isteri, neneknya dari pihak ibu dan ayah dan seterusnya ke atas.
2. Anak dan keturunan dari isteri yang sudah digauli, atau lebih tepatnya anak tiri.
3. Isteri dari anak (menantu)
4. Isteri dari ayah (ibu tiri)

C. Penyusuan
Yaitu penyusuan menyebabkan muhrim-nya ibu susuan dan orang-orang yang menjadi muhrim anak ibu susuan. Artinya, saudara sepenyusuan, ibu dari ibu susuan, anak-anaknya, saudari-saudarinya akan menjadi muhrim baginya.

Ada pun "al-muharramaat" dalam kondisi tertentu adalah:
1. Saudari isteri (lih. QS. An-Nisa': 23)
2. Bibi isteri, dari pihak ayah dan pihak ibunya (HR Bukhari dan Muslim)
3. Isteri orang lain dan perempuan yang masih dalam masa iddah.
4. Isteri yang ditalak tiga, kecuali setelah menikah dengan orang lain dan diceraikannya.
5. Di saat sedang ihram
6. Menikahi hamba sahaya dalam kondisi mampu menikahi wanita merdeka
7. Penzina, kecuali setelah dia bertaubat (. QS. An-Nur: 3).


0 komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

About Us

© 2010 hukum perkawinan islam Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls